Pada hari Rabu, 20 Januari 2021, di Ruang Sidang Cakra, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama Pos Bantuan Hukum antara Pengadilan Negeri Malang dengan Lembaga Bantuan Hukum PERADI Malang Raya.
Posbakum diberikan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan Posbakum diberikan secara Gratis, dan dapat diperoleh di ruang Posbakum di Kantor Pengadilan Negeri Malang. Posbakum memberikan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, saran/nasehat hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Dan bagi masyarakat Non Advokat yang masih belum paham dalam penggunaan E-court beserta dokumen pendukungnya, dapat juga bertanya kepada petugas Posbakum di Pengadilan Negeri Malang.