Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, pada hari Selasa, 26 Februari 2019, dilakukan Pencanganan Zona Integritas di Wilayah Pengadilan Negeri Malang.
Bertempat di Ruang Sidang Cakra, Ibu Nuruli Mahdilis, SH. MH. selaku Ketua Pengadilan Negeri Malang menggelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, yang dihadiri oleh Jajaran FORPIMDA dan pimpinan Instansi terkait di Kotamadya Malang atau yang mewakili.
Dalam acara ini juga dibacakan Ikrar yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang dan diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Malang dan dilanjutkan Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang, Bapak Wakil Walikota Malang, Ibu Wakil Walikota Batu, Bapak Kapolres Malang, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Kepala Rumah Tahanan Malang, dst.
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Malang menjelaskan berbagai inovasi yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Malang dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta mensukseskan birokrasi yang bersih dari segala praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Diharapkan dengan adanya pencanangan ini, Pengadilan Negeri Malang dapat memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan.