logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Pencanangan Zona Integritas PN Malang

Pencanangan Zona Integritas PN Malang

Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014,  pada hari Selasa, 26 Februari 2019, dilakukan Pencanganan Zona Integritas di Wilayah  Pengadilan Negeri Malang.

Bertempat di Ruang Sidang Cakra, Ibu Nuruli Mahdilis, SH. MH. selaku Ketua Pengadilan Negeri Malang menggelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, yang dihadiri oleh Jajaran FORPIMDA dan pimpinan Instansi terkait di Kotamadya Malang atau yang mewakili.

Dalam acara ini juga dibacakan Ikrar yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang dan diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Malang dan dilanjutkan Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang, Bapak Wakil Walikota Malang, Ibu Wakil Walikota Batu, Bapak Kapolres Malang, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Kepala Rumah Tahanan Malang, dst.

Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Malang menjelaskan berbagai inovasi yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Malang dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta mensukseskan birokrasi yang bersih dari segala praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Diharapkan dengan adanya pencanangan ini, Pengadilan Negeri Malang dapat memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan.

 







Skip to content