logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Malang

Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dicapai pada tahun 2020

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Malang

Direktori Putusan PN Malang

E-Court Mahkamah Agung RI – Electronics Justice System

Pendaftaran Surat Keterangan Online

Aplikasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Malang yang berisi berbagai layanan

Aplikasi Eksekusi PN Malang

PN Malang Mobile

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum PN Malang

Peningkatan Layanan Pengadilan dan Tugas Kehumasan Dalam Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan Layanan Pengadilan dan Tugas Kehumasan Dalam Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Ditulis oleh Tim Area VI Zona Integritas Pengadilan Negeri Malang

Untuk penguatan kualitas pelayanan publik, adabeberapa hal terkait dengan Layanan Pengadilan dan Tugas Kehumasan di Pengadilan Negeri Malang yang perlu ditingkatkan lagi, diantaranya :

  1. Kepada seluruh warga pengadilan pada umumnya dan Petugas PTSP pada khususnya dihimbau agar selalu menerapkan budaya layanan prima dalam memberikan layanan kepada seluruh pengguna layanan tanpa membeda-bedakan orang dan memberikan perlakukan yang sama dengan tujuan untuk memberikan kepuasan kepada pengguna layanan di Pengadilan Negeri Malang sehingga bisa memberikan layanan yang berkualitas dan berintegritas.
  2. Untuk pengambilan Salinan Putusan atau Penetapan semuanya dilakukan melalui petugas PTSP, tidak diperbolehkan pegawai atau Panitera Pengganti menyerahkan sendiri Salinan Putusan atau Penetapan kepada para pihak berperkara tanpa melalui petugas PTSP.
  3. Dalam memberikan layanan kepada pengguna layanan di Pengadilan Negeri Malang seminimal mungkin dihindari adanya ketidakpuasan / keluhan / keberatan dari pengguna layanan, dan apabila hal tersebut terjadi maka harus secepatnya diselesaikan dan dicarikan solusinya.
  4. Berkaitan dengan tugas sebagai Humas, dihimbau agar seluruh warga Pengadilan Negeri Malang tidak memberikan pendapat / komentar atau informasi apabila ada pertanyaan dari pihak luar Pengadilan (masyarakat / wartawan / LSM) berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan (dalam tahapan persidangan) maupun terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tentang pelaksanaan eksekusi, oleh karena hal tersebut harus melalui Humas Pengadilan.






Skip to content