Ditulis oleh Tim Area VI Zona Integritas Pengadilan Negeri Malang
Untuk penguatan kualitas pelayanan publik, adabeberapa hal terkait dengan Layanan Pengadilan dan Tugas Kehumasan di Pengadilan Negeri Malang yang perlu ditingkatkan lagi, diantaranya :
- Kepada seluruh warga pengadilan pada umumnya dan Petugas PTSP pada khususnya dihimbau agar selalu menerapkan budaya layanan prima dalam memberikan layanan kepada seluruh pengguna layanan tanpa membeda-bedakan orang dan memberikan perlakukan yang sama dengan tujuan untuk memberikan kepuasan kepada pengguna layanan di Pengadilan Negeri Malang sehingga bisa memberikan layanan yang berkualitas dan berintegritas.
- Untuk pengambilan Salinan Putusan atau Penetapan semuanya dilakukan melalui petugas PTSP, tidak diperbolehkan pegawai atau Panitera Pengganti menyerahkan sendiri Salinan Putusan atau Penetapan kepada para pihak berperkara tanpa melalui petugas PTSP.
- Dalam memberikan layanan kepada pengguna layanan di Pengadilan Negeri Malang seminimal mungkin dihindari adanya ketidakpuasan / keluhan / keberatan dari pengguna layanan, dan apabila hal tersebut terjadi maka harus secepatnya diselesaikan dan dicarikan solusinya.
- Berkaitan dengan tugas sebagai Humas, dihimbau agar seluruh warga Pengadilan Negeri Malang tidak memberikan pendapat / komentar atau informasi apabila ada pertanyaan dari pihak luar Pengadilan (masyarakat / wartawan / LSM) berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan (dalam tahapan persidangan) maupun terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tentang pelaksanaan eksekusi, oleh karena hal tersebut harus melalui Humas Pengadilan.