Pada hari Senin 16 September 2019 bertempat di Pengadilan Negeri Malang, dilakukan penyelesaian uang ganti kerugian pengadaan tanah yang dititipkan pada Pengadilan Negeri Malang atas nomor:
1. 29/Kons/2017/PN Mlg.
2. 38/Kons/2017/PN Mlg.
Proses penyelesaian perkara terkait ganti kerugian pengadaan tanah ruas jalan tol Pandaan-Malang tersebut berjalan lancar, dan Termohon telah menerima uang ganti kerugian dari Pemohon.