Pengadilan Negeri Malang Kelas IA sebagai salah satu penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang mempunyai tugas pokok menerima,memerika, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan, berkewajiban untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Selama ini kondisi pelayanan di Pengadilan Negeri Malang masih terpencar, sehingga dirasakan tidak efektif dan efisien. Sebelum adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kondisi pelayanan di Pengadilan Negeri Malang berlangsung dengan interaksi secara langsung antara pencari keadilan dengan aparat pengadilan yang berpotensi munculnya Korupsi Kolusi dan Nepotisme, hal ini mampu menimbulkan perspektif bahwa Pengadilan Negeri Malang kurang transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Merespon hal tersebut, dimana secara ideal badan peradilan haruslah berorientasi pada pelayanan publik yang prima sebagai salah satu penjabaran visi peradilan yakni terwujudnya badan peradilan yang agung, dan sejalan dengan agenda reformasi birokrasi peningkatan pelayanan public, maka tercetus pemikiran untuk melakukan terobosan atau inovasi dengan mengambil Langkah strategis dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang transparan dan akuntabel sebagai salah satu solusi, yang meliputi semua urusan administrasi baik bidang teknis maupun nonteknis.
Adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) semata-mata dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan serta untuk mencegah munculnya KKN akibat adanya interaksi langsung masyrakat pencari keadilan dengan Aparat/pejabat Pengadilan yang kurang transparan di hadapan public, sehingga dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diharapkan masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan pelayanan peradilan yang prima yakni peradilan sederhana, murah, akuntabel, responsibility, transparan, efektif, efisien dan ekonomis.
Dalam layanan Perdata pada PTSP pengadilan Negeri Malang terdapat loket pelayanan Perdata yang menyediakan layanan :
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
- Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
- Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
- Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
- Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
- Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
- enerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
- Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
- Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
Melihat jenis-jenis layanan peradilan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu, dapat dikatakan hamper semua jenis pelayanan perdata baik teknis maupun administrasi di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, dilaksanakan melalui system Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Karena itu, agar Pelayana Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat berjalan optimal dan efektif serta dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mengakses layanan pengadilan secara cepat mudah, murah, transparan, akuntabel, tepat, pasti dan terukur jangka waktunya, serta efektif efisien dan ekobnomis.
Adanya PTSP di Pengadilan Negeri Malang memudahkan pengguna layanan dalam bidang Perdata tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Cukup hanya dengan melalui PTSP pengguna dapat mendapatkan bantuan akses informasi dan juga penjelasan terkait pelaksanaan prosedur pendaftaran perkara, biaya yang dikeluarkan dan juga layanan yang lebih cepat. Adanya PTSP ini menjadi sarana dalam menunjang kepuasan yang optimal bagi seluruh pengguna layanan yang ada di Pengadilan Negeri Malang.
Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service), sesuai Keputusan Ketua Pengadilan telah ditetapkan persyaratan-persyaratan layanan peradilan terpadu satu pintu sesuai ketentuan yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur dan Standar pelayanan Peradilan, di mana Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan dan penyelesaikan permohonan layanan;
Untuk memudahkan pemohon dalam memenuhi semua yang diperlukan pemohon terutama syarat-syarat yang harus dipenuhi, tata cara pemrosesan dan jangka waktu penyelesaian pemrosesan, maka petugas pelayanan akan memberi informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi;
Petugas pelayanan menerima, meneliti segala persyaratan layanan yang diajukan pemohon serta mencatat identitas pemohon dalam register dan formulir yang telah disediakan, kemudian setelah semua persyaratan telah dipenuhi pemohon, petugas pelayanan meneliti dan memilah untuk diproses lebih lanjut. Petugas pelayanan di masing-masing bidang dapat memberi tahu jangka waktu penyelesaian kepada pemohon, sehingga pemohon dapat melakukan tugas-tugas lain dan datang kembali mengambil hasil sesuai waktu yang telah dijanjikan.