SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) digunakan untuk publik dan juga pegawai internal Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang memiliki informasi atas suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dikembangkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.
SIWAS merupakan sistem informasi penanganan pengaduan yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Lebih lanjut: ( https://siwas.mahkamahagung.go.id/ )