Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadirkan layanan E-RATERANG, yaitu sistem elektronik untuk pengajuan Surat Keterangan secara online guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan. Melalui layanan E-RATERANG Di Pengadilan Negeri Malang, masyarakat dapat mengajukan beberapa jenis Surat Keterangan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke pengadilan, seperti : 1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana 2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya 3. Surat Keterangan Dipidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik Dalam video ini dijelaskan langkah-langkah penggunaan aplikasi E-RATERANG, mulai dari pendaftaran akun, pengisian data, unggah dokumen persyaratan, pengecekan status permohonan secara online, hingga melakukan verifikasi berkas di PTSP. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta mendukung pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan transparan.
Video Informasi Layanan Surat Keterangan (Eraterang) di Pengadilan Negeri Malang
Video Informasi Layanan Surat Keterangan (Eraterang) di Pengadilan Negeri Malang