Pengadilan Negeri Malang Kelas IA tetap berkomitmen dalam membangun Zona Integritas sehingga terwujud Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Di tengah pandemi COVID-19 pada tahun 2020, berbagai inovasi dan langkah antisipasi diterapkan agar pelayanan publik dapat berjalan baik secara daring/online maupun tatap muka secara terbatas, dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 juga diterapkan khususnya pada area kantor Pengadilan Negeri Malang.
Pengadilan Negeri Malang menerapkan penataan tata laksana dengan pemanfaatan sistem elektronik atau aplikasi sehingga memudahkan dalam pengawasan maupun penyusunan laporan demi terwujudnya penguatan akuntabilitas kinerja.
Selain itu upaya peningkatan kinerja, khususnya kepatuhan dalam penyelesaian dan administrasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tetap dilaksanakan secara berkelanjutan.